Summary Anggaran Dasar          
           
Kategori BAB Pasal Original Sebelum Sesudah Remark
Redaksional I 1 Koperasi ini bernama KOPERASI KARYAWAN "PT. MITSUBISHI ELECTRIC AUTOMOTIVE INDONESIA" Koperasi ini bernama KOPERASI PEMASARAN KARYAWAN "PT. MITSUBISHI ELECTRIC AUTOMOTIVE INDONESIA Ditambahkan
Redaksional I 1 - … Kode Pos 17550 … Ditambahkan
Redaksional II 2 - Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan landasan koperasi yaitu Ditambahkan
Redaksional II 3 Dihapus Digabung dengan Pasal 2 menjadi Pasal 2 Ayat 2 Digabungkan
Redaksional II 3 Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Pemberian penghargaan terhadap anggota yang terbatas, dimana tata cara dan persyaratannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Ditambahkan sebagian
Major III 4 Diubah seluruhnya karena duplikat dengan pasal 3 (1) Koperasi memiliki beberapa fungsi dan peran, di antaranya:
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya.
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Diubah seluruhnya
Major IV 6 (3) Untuk non anggota Koperasi hanya melayani pemberian pinjaman Dihapus Aktualnya Koperasi tidak memberikan pinjaman untuk non anggota
Major V 7 (3) Pelayanan terhadap Koperasi lain dan atau anggotanya dilakukan berdasarkan kerjasama/kemitraan usaha. Ketentuan mengenai jenis, tata cara, persyaratan, administrasi dan lainnya mengenai Simpanan Berjangka dan Tabungan serta pemberian pinjaman diatur lebih lanjut oleh pengurus koperasi dalam Peraturan Khusus dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Pelayanan terhadap Koperasi lain dan atau anggotanya berdasarkan kerjasama/kemitraan usaha. Ketentuan Ketentuan mengenai jenis, tata cara, persyaratan, administrasi dan lainnya mengenai Simpanan Berjangka dan Tabungan serta pemberian pinjaman diatur lebih lanjut oleh pengurus koperasi . Diubah sebagian
Redaksional V 8 (6) Untuk menjaga kesehatan Unit Simpan Pinjam, tidak
diperbolehkan menghipotikan dan atau menggadaikan harta
kekayaannya
Untuk menjaga kesehatan unit Simpan Pinjam, tidak diperkenankan menghipotikan dan atau menggadaikan harta kekayaan dari Koperasi. Diubah sebagian
Redaksional V 9 (2) Pinjaman hanya dapat diberikan pada anggota, Koperasi lain dan anggotanya yang bekerjasama dengan KOPKAR PT.
MEAINA (KOPERASI KARYAWAN PT. MITSUBISHI ELECTRIC
AUTOMOTIVE INDONESIA)
Pinjaman hanya dapat diberikan kepada anggota, Koperasi lain, dan anggota yang berkerjasama dengan Koperasi Refer Pasal 1 "… dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi"
Minor V 9 (7) Batas maksimum pemberian pinjaman kepada anggota, calon anggota, anggota luar biasa ditetapkan oleh Rapat Anggota Batas maksimum pemberian pinjaman kepada anggota, dan anggota luar biasa ditetapkan oleh Rapat Anggota Dihapus sebagian
Minor V 10 (1-3), dst Mengubah dan/atau menghapus Kata Manajer Diubah menjadi Pengelola Diubah
Major V 10 (6) Apabila Pengelola wajib mempunyai keahlian dibidang
keuangan atau pernah mengikuti pelatihan simpan pinjam
atau magang dalam suatu usaha simpan pinjan serta
diantara pengelola tidak boleh mempunyai hubungan.
keluarga sampai derajat kesatu menurut garis lurus
kebawah maupun kesamping
Untuk menghindari konflik kepentingan, Pengelola tidak boleh mempunyai hubungan keluarga dengan Pengurus atau Pengawas dan atau Pengelola lainnya Diubah
Redaksional V 10 (8) Persyaratan, wewenang, tanggung jawab, hak Wewenang, tanggung jawab, hak …. Menghapus Kata Persyaratan
Redaksional V 12 (1) Pengelolaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas dilakukan oleh Pimpinan Kantor Kas yang dibantu oleh karyawan. Pengelolaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas dilakukan oleh Pimpinan Kantor Kas yang dibantu oleh Pengelola. Diubah
Redaksional V 12 (3) Unit Simpan Pinjam melalui Koperasinya menyampaikan laporan keuangan secara berkala (triwulan/tahunan) kepada Kantor Dinas//Badan Usaha yang bekerjasama dengan Koperasi dengan ketentuan. Unit Simpan Pinjam melalui Koperasinya menyampaikan laporan keuangan secara berkala (triwulan/tahunan) kepada Kantor Dinas/Badan Usaha yang bekerjasama dengan Koperasi dengan ketentuan yang berlaku. Ditambahkan sebagian
Redaksional V 12 (5) Pengaturan lebih lanjut mengenai persyaratan, tugas, kewajiban … Pengaturan Lebih lanjut mengenai tugas, kewajiban dan …. Kata Persyaratan dihapus
Redaksional V 13 (3) … kantor Dinas/Badan usaha yang bekerjasama dengan Koperasi dengan ketentuan. … kantor Dinas/Badan usaha yang bekerjasama dengan Koperasi dengan ketentuan yang berlaku. Ditambahkan sebagian
Major V 14 (1) Pendapatan Unit Simpan Pinjam setelah dikurangi biaya penyelenggaraan kegiatan Unit Simpan Pinjam akan dipergunakkan sebagai berikut :
a. 30% (tiga puluh persen) untuk memupukkan modal Unit Simpan Pinjam.
b. 50% (lima puluh persen) untuk dibagikan kepada Anggota yang sebanding dengan nilai bertransaksi dengan Unit Simpan Pinjam.
c. 10% (sepuluh persen) untuk membiayai usaha lain yang menunjang Unit Simpan Pinjam.
d. 10% (sepuluh persen) untuk diserahkan kepada Koperasi yang bersangkutan untuk dibagikan kepada seluruh anggota Koperasi. (Sumber Pendapatan Koperasi).
Dihapus Dihapus karena kondisi saat ini sudah tidak berlaku. 100% keuntungan dibagikan ke SHU.
Minor VII 22-23 - Pasal 22 Digabung dengan pasal 23 Digabungkan
Minor VII 27 (1) Untuk merubah Anggaran Dasar Koperasi, harus diadakan Rapat Anggota Luar Biasa. Perubahan Anggaran Dasar yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah Anggota dan keputusannya sah apabila disetujui oleh paling kurang ½ (satu per dua) dari jumlah Anggota yang hadir. Untuk merubah Anggaran Dasar Koperasi, harus diadakan Rapat Anggota Luar Biasa. Perubahan Anggaran Dasar yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah Anggota dan keputusannya sah apabila disetujui oleh paling kurang ½ (satu per dua) dari jumlah Anggota yang hadir. Detail terkait hal ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). Ditambahkan sebagian
Major VIII 29 (4) (4) Dalam pemilihan, yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Memiliki sifat jujur dan terampil serta berperilaku yang baik didalam maupun diluar Koperasi
c. Mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas khususnya tentang perkoperasian
d. Sudah menjadi anggota koperasi minimal 3 (tiga) tahun serta memperlihatkan loyalitas dan disiplin yang tiinggi dalam mengurus koperasi
e. Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh pemerintah
f. Tidak pernah dihukum akibat melakukan perbuatan tercela
(4) Dalam pemilihan, yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Memiliki sifat jujur dan terampil serta berperilaku yang baik didalam maupun diluar lingkungan Koperasi
c. Mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas khususnya tentang perkoperasian
d. Sudah menjadi anggota koperasi minimal 3 (tiga) tahun serta memperlihatkan loyalitas dan disiplin yang tiinggi dalam mengurus koperasi
e. Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh pemerintah
f. Tidak pernah dihukum akibat melakukan perbuatan tercela
g. Anggota pengurus tidak boleh merangkap menjadi Anggota Pengurus Primer Koperasi lain
h. Persyaratan lainnya yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur lebih lanjut dalam ART
Ditambahkan sebagian
Major VIIII 29 (6) Jumlah pengurus koperasi dan paling sedikit adalah 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang dengan susunan sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Jumlah pengurus koperasi harus ganjil dan paling sedikit adalah 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang dengan susunan sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengambilan keputusan dalam rapat pengurus. Diubah sebagian
Minor VIIII 29 (9) Anggta pengurus tidak boleh merangkap menjadi Anggota Pengurus Primer Koperasi lain. Dipindah ke syarat-syarat di pasal 29 (4) Digabungkan
Minor VIIII 30 (1) Pengurus bertugas:
a. Memimpin organisasi dan usaha koperasi;
b. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi serta mewakili koperasi dihadapan maupun diluar pengadilan
Pengurus bertugas:
a. Mengelola Koperasi dan usahanya;
b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
Diubah sebagian
Minor VIIII 30, 32 Tugas dan kewajiban pengurus Menggabung pasal 32 ke pasal 30 tentang hak dan wewenang pengurus menjadi Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang Pengurus Digabungkan
Major VIIII 33 (1) Bilamana anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya
habis, rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya sampaidengan masa jabatan pengurus habis, dengan cara sebaga berikut:
a. Menunjuk salah seorang pengurus untuk merangkap jabatan anggota pengurus yang berhenti
b. Mengangkat dari anggota yang memenuhi pertsyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 4 untukmenduduki jabatan anggota pengurus
Bilamana ada pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, pengurus harus mengangkat penggantinya maksimal 3 bulan. Pengangkatan diambil dari Anggota yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (4) dan selanjutnya pemilihan dengan cara sebagai berikut:
a. Kandidat penggantinya merupakan hak prerogatif pengurus dengan saran dan pendapat dari penasihat
b. Kandidat terpilih disahkan pada Rapat Anggota luar biasa atau pada rapat anggota tiga bulanan
Diubah
Major VIIII 33 (2) .. Harus dipertanggungjawabkan oleh pengurus dan disahkan dalam rapat anggota berikutnya digabung dengan pasal 33 ayat 1 dengan tambahan :
Disahkan pada rapat anggota luar biasa atau pada rapat anggota tiga bulanan
Digabungkan dan ditambahkan sebagian
Major VIIII 35 Pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberi uang jasa sesuai keputusan rapat anggota. Dihapus Dihapus karena kondisi saat ini Pengurus tidak menerima gaji bulanan melainkan uang jasa dan hal ini tercantum pada Pasal 28 tentang hak Pengurus.
Major IX 36 Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang yaitu 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang anggota. (6) Jumlah Pengawas harus ganjil dan terdiri dari sekurang-kurangnya dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang yaitu 1 (satu) orang Ketua, dan 2 (dua) orang Anggota. Diubah sebagian
Minor IX 37 (1) Pengawas bertugas untuk :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil Pengawasan, dan disampaikan kepada Pengurus, Anggota.
Pengawas bertugas untuk :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
b. Membuat laporan tertulis untuk rentang waktu point A tentang hasil Pengawasan, dan disampaikan kepada Pengurus, Anggota dan jika diperlukan juga ke Pemerintah.
Diubah sebagian
Redaksional IX 37 (3) - Digabung dengan 37 (2) Digabungkan
Redaksional IX 39 Selain kepada Pengurus dan Rapat anggota pengawas dan mereka
yang melakukan pemeriksaan atas Koperasi, harus merahasiakan
hasil pengawasan/pemeriksaannya.
Selain kepada Pengurus, Rapat anggota dan pihak yang melakukan pemerikasaan atas Koperasi, Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasan/pemeriksaannya Diubah
Major IX 42 Bilamana Anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya
habis, rapat Pengawas dapat mengangkat penggantinya dari
Anggota yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Pasal 37 ayat (4) sampai dengan masa jabatan Pengawas habis,
dan selanjutnya pengengkatan dimaksud harus dipertanggungjawabkan oleh Pengawas dan disahkan oleh Rapat
Anggota berikut
Bilamana ada pengawas berhenti sebelum masa jabatannya habis, pengawas harus mengangkat penggantinya maksimal 3 bulan. Pengangkatan diambil dari Anggota yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (4) dan selanjutnya pemilihan dengan cara sebagai berikut:
a. Kandidat penggantinya merupakan hak prerogatif pengawas dengan saran dan pendapat dari penasihat
b. Kandidat disahkan pada Rapat Anggota luar biasa atau pada rapat anggota tiga bulanan
Diubah
Redaksional X - Bab X Manajer dan Karyawan Bab X Pengelola Koperasi Diubah
Minor X 44 (2) Karyawan Unit Simpan Pinjam sekurang-kurangnya terdiri dari … Pengelola Koperasi dapat merangkap jabatan sebagai Pengelola Unit Simpan Pinjam yang sekurang-kurangnya terdiri dari: Diubah
Major XI 45 (1) (1) Dewan Penasihat terdiri dari semua jajaran manajemen perusahaan yang dipilih dalam Rapat Anggota.
Dewan Penasihat terdiri dari semua jajaran Manajemen yang masih aktif menjabat sebagai Manager dan anggota koperasi. Diubah sebagian
Major XI 45 (2) (2) Dewan Penasihat dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan Anggota Dewan Penasihat yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali. Dihapus Dihapus
Major XIV 49 (4)  Pada waktu keanggotaan berakhir, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlahnya secara kumulatif, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian. (4) Pada waktu keanggotaan berakhir, simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlahnya secara kumulatif, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian dan tanggungan lainnya. Persyaratan dan tata cara pengembaliannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Ditambahkan sebagian
Major XIV 50 Apabila keanggotaan berakhir sebagai-mana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (7), maka uang simpanan dan simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada anggota Dihapus dan diganti menjadi

(4) Pada waktu keanggotaan berakhir, simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlahnya secara kumulatif, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian dan tanggungan lainnya. Persyaratan dan tata cara pengembaliannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

Pernyataan di atas terdapat di Pasal 44
Diubah sebagian
Major XV 51 (2) d. 10% (Sepuluh Persen) Dana Pengurus dan Pengawas d. 10% (sepuluh persen) Dana Pengurus, Pengawas dan Penasehat dengan rincian sebagai berikut :
- 6% untuk Pengurus
- 3% untuk Pengawas
- 1% untuk Penasihat
Diubah sebagian
Minor XV 51 Pembagian dan presentase sebagaimana diatur dalam ayat (2) dapat dirubah sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Pembagian dan presentase sebagaimana diatur dalam ayat (2) dapat dirubah sesuai dengan keputusan Rapat Anggota Tahunan Diubah sebagian
Redaksional XVII 59 (1) g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota. g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota yang detailnya disepakati dalam Rapat Anggota Diubah sebagian