Summary Anggaran Rumah Tangga    
           
Category BAB Pasal Before After Remark
Redaksional I 1 (2) Anggota adalah Karyawan tetap PT. MITSUBISHI ELECTRIC AUTOMOTIVE INDONESIA. Anggota Biasa adalah Karyawan tetap PT. MITSUBISHI ELECTRIC AUTOMOTIVE INDONESIA. Ditambahkan kata "biasa" untuk membedakan dengan anggota luar biasa yang dijelaskan pada AD pasal 18 dan ART pasal 1.
Redaksional I 2 (2) Dalam jangka waktu hari sejak tanggal permohonan menjadi anggota, maka pengurus harus memberi jawaban tentang keanggotaan pemohon. Dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal permohonan menjadi anggota, maka pengurus harus memberi jawaban tentang keanggotaan pemohon. Ditambahkan waktunya
Redaksional I 2 (5) Keanggotaan Koperasi berakhir yang disebabkan atas permohonan sendiri, meninggal dunia atau diberhentikan oleh Pengurus, harus diberitakan dalam Surat Keputusan Pengurus. Keanggotaan Koperasi berakhir yang disebabkan atas permohonan sendiri, meninggal dunia, pensiun atau berhenti dari PT. Mitsubishi Electric Automotive Indonesia atau diberhentikan oleh Pengurus, harus diberitakan dalam Surat Keputusan Pengurus. Penambahan kriteria
Redaksional II 3 (2) Selain besarnya Simpanan Pokok seperti yang termasuk dalam Anggaran Dasar pasal 36, Simpanan Koperasi lainnya ditetapkan sebagai berikut :
a. Simpanan Sukarela harus digiatkan dan besarnya minimal
Selain besarnya Simpanan Pokok seperti yang termasuk dalam Anggaran Dasar pasal 36, Simpanan Koperasi lainnya ditetapkan sebagai berikut :
a. Simpanan Wajib dibayar setiap bulan yang besarnya ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan.
b. Simpanan Sukarela harus digiatkan dan besarnya minimal Rp 50,000.- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan kelipatannya
Ditambahkan penjelasan untuk Simpanan Wajib
Major III 4 (4)  - Calon pengurus dan pengawas yang diajukan oleh anggota dalam Rapat Anggota, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari manajer departemen yang bersangkutan.
a. Teknis pelaksanaan pemilihan calon pengurus dan pengawas akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Pengurus.
b. Panitia Pemilihan Pengurus dibentuk dalam Rapat Anggota Tahunan, setahun sebelum masa kepengurusan berakhir.
c. Tata cara pemilihan sampai dengan pengambilan sumpah pengurus dan pengawas diatur oleh KPPK, dengan tetap mengacu kepada AD&ART.
Ditambahkan
Major & Redaksional V 7 (2) (2) Uang jasa besarnya dan pembagiannya diatur sebagai berikut :
a. 20 % untuk Ketua.
b. 20 % untuk Wakil Ketua.
c. 20 % untuk Sekretaris.
d. 20 % untuk Bendahara.
e. 10 % untuk Pengawas.
f. 10 % untuk Penasehat.

(3) Pemberian uang jasa dapat diberikan secara penuh kepada Pengurus, Badan Pengawas dan Dewan Penasehat atau diberikan setiap bulan yang besarnya jika diakumulasikan sama dengan apabila diberikan secara penuh.
Uang jasa besarnya dan pembagiannya diatur sebagai berikut :
a. 60 % untuk Pengurus
b. 30 % untuk Pengawas.
c. 10 % untuk Penasehat
Untuk presentase Pengurus dan Pengawaas ditentukan sesuai dengan kesepakatan Bersama antara Pengurus dan Pengawas dengan mempertimbangan jumlah anggota dari Pengurus dan Pengawas.

(3) Pemberian uang jasa dapat diberikan secara penuh kepada Pengurus, Badan Pengawas dan Dewan Penasehat
bersamaan dengan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tahunan.
Major V 7  - B. PENGHARGAAN
1. Koperasi mengupayakan santunan kepada Anggota dan keluarga anggota dengan kriteria sebagai berikut :
- Meninggal dunia : Anggota/Keluarga Anggota (Suami/Istri/Anak yang terdaftar di Perusahan), Orangtua kandung/Mertua Anggota
- Anggota/Keluarga Anggota (Suami/Istri/Anak yang terdaftar di Perusahan) rawat inap minimal 3 hari.
- Besarnya santunan diatas akan ditetapkan dalam rapat Pengurus dan Pengawas.
2. Koperasi mengupayakan imbalan jasa kepada Anggota yang telah pensiun dan resign sesuai prosedur dengan kriteria sebagai berikut :
Ket. : n : masa keanggotaan

1. Masa Keanggotaan n < 10 Tahun
=> Souvenir
2. Masa Keanggotaan 10 Tahun > n < 15 Tahun
=> Souvenir + Uang Jasa 10 Juta
3. Masa Keanggotaan n > 15 Tahun
=> Souvenir + Uang Jasa 15 Juta

Adapun uang jasa diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi dan kemampuan koperasi
Ditambahkan mengenai uang santunan dan uang jasa
Redaksional V 7 (3) Pelayanan terhadap Koperasi lain dan atau anggotanya dilakukan berdasarkan kerjasama/kemitraan usaha. Ketentuan mengenai jenis, tata cara, persyaratan, administrasi dan lainnya mengenai Simpanan Berjangka dan Tabungan serta pemberian pinjaman diatur lebih lanjut oleh pengurus koperasi dalam Peraturan Khusus dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Pelayanan terhadap Koperasi lain dan atau anggotanya berdasarkan kerjasama/kemitraan usaha. Ketentuan mengenai jenis, tata cara, persyaratan, administrasi dan lainnya mengenai Simpanan Berjangka dan Tabungan serta pemberian pinjaman diatur lebih lanjut oleh pengurus koperasi dalam Peraturan Khusus dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Dihapus sebagian
Redaksional VI 8 (1) Guna membantu dan memudahkan tugas Pengurus maka Pengurus dapat mengajukan permohonan mengangkat Pengelola (Manager dan Karyawan).
(2) Pengelola merupakan pemegang Kuasa Rapat Pengurus.
Guna membantu dan memudahkan tugas Pengurus maka Pengurus dapat mengajukan permohonan mengangkat Pengelola (Manager dan Karyawan).
(2) Pengelola merupakan pemegang Kuasa Rapat Pengurus.
Dihapus sebagian
Redaksional VI 9 (1) Pengelola terdiri dari 1 (satu) orang Manager, Kepala Bagian dan Karyawan. Dihapus Refer Pasal 1 "… dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi"
Minor VI 9 (5) Anggota Pengelola Setiap waktu dapat diberhentikan oleh Rapat Pengurus apabila :
a. Pengelola melakukan kecurangan dan merugikan Koperasi.
b. Pengelola tidak mentaati undang-undang Perkoperasian serta Peraturan / Ketentuan Pelaksanaannya, Anggaran Dasar Koperasi, Anggaran Rumah Tangga Koperasi, Keputusan Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Pengurus.
c. Pengola tidak loyal lagi kepada koperasi dan anggota.
d. Anggota Pengelola menerima gaji pokok menurut keputusan Rapat Pengurus dan disetujui oleh Pengawas yang besarannya mengikut Tabel upah yang diatur terpisah dan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
Anggota Pengelola Setiap waktu dapat diberhentikan oleh Rapat Pengurus apabila :
a. Pengelola melakukan kecurangan dan merugikan Koperasi.
b. Pengelola tidak mentaati undang-undang Perkoperasian serta Peraturan / Ketentuan Pelaksanaannya, Anggaran Dasar Koperasi, Anggaran Rumah Tangga Koperasi, Keputusan Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Pengurus.
c. Pengola tidak loyal lagi kepada koperasi dan anggota.
d. Anggota Pengelola menerima gaji pokok menurut keputusan Rapat Pengurus dan disetujui oleh Pengawas yang besarannya mengikut Tabel upah yang diatur terpisah dan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
Dihapus sebagian
Minor VI 10 (1), (1) Pengelola bertugas dan berkewajiban untuk :
a. Memimpin dan mengelola usaha Koperasi, melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Pengurus dihadapan dan diluar pengadilan.
b. Melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang sudah ditetapkan oleh Rapat Pengurus.
c. Menyelenggarakan pertanggungjawaban kepada Rapat Pengurus mengenai pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan.
d. Membantu Pengurus dalam menyelenggarakan administrasi organisasi antara lain : menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
e. Membantu Pengurus dalam hal Badan Pengawas melakukan tugas pengawasa dengan memberikan keterangan, memperlihatkan segala buku, warkat, persedian barang, alat-alat perlengkapan dan sebagainya yang diperlukan.
f. Mengatur pembagian tugas diantara pengelola Kepala Bagian.
g. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan terhadap Kepala Bagian dan staf guna peningkatan Koperasi.
(1) Pengelola bertugas dan berkewajiban untuk :
a. Memimpin dan mengelola usaha Koperasi, melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Pengurus dihadapan dan diluar pengadilan.
b. Melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang sudah ditetapkan oleh Rapat Pengurus.
c. Menyelenggarakan pertanggungjawaban kepada Rapat Pengurus mengenai pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan.
d. Membantu Pengurus dalam menyelenggarakan administrasi organisasi antara lain : menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
e. Membantu Pengurus dalam hal Badan Pengawas melakukan tugas pengawasa dengan memberikan keterangan, memperlihatkan segala buku, warkat, persedian barang, alat-alat perlengkapan dan sebagainya yang diperlukan.
f. Mengatur pembagian tugas diantara pengelola Kepala Bagian.
g. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan terhadap Kepala Bagian dan staf guna peningkatan Koperasi.
Dihapus sebagian
Major VI 10 (2) Kepala Bagian bertugas dan berkewajiban untuk :
a. Memimpin dan mengelola unit usaha Koperasi yang menjadi bagiannya.
b. Membantu tugas-tugas Manager.
c. Mengatur pembagian tugas diantara Staff.
d. Melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan oleh Manajer sesuai dengan bidang dan tugasnya masing-masing.
e. Memberikan laporan ,saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan yang dipandang perlu kepada manajer tentang langkah-langkah yang perlu diambil sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
f. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan terhadap staf guna peningkatan Koperasi.
Dihapus
Redaksional VI 10 (3) - (3) Pengelola Unit Simpan Pinjam
a. Persyaratan, wewenang, tanggung jawab, hak dan kewajiban Pengelola Unit Simpan Pinjam sebagai berikut :
• Jujur dan memiliki keterampilan kerja
• Mengetahui pemahamn tentang pengkoperasian.
• Memiliki rasa disiplin dan tanggung jawab
b. Wewenang Pengelola Unit Simpan Pinjam sebagai berikut :
• memastikan bahwa semua transaksi keuangan dicatat dengan benar dan transparan agar keuangan koperasi tetap sehat.
• melakukan perencanaan dan pengembangan usaha koperasi untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan koperasi.
• mengawasi operasional sehari-hari koperasi.
• menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada anggota.• mengatasi masalah dan konflik yang mungkin timbul dalam koperasi.
c. Hak Pengelola:
• mewakili koperasi dalam urusan internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• berhak mengakses semua informasi yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya dengan efektif sesuai dengan tugasnya
Ditambahkan
Redaksional VIII 12 (2) Kehadiran anggota dalam Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar, pengaturannya adalah berikut :
a. Apabila jumlah anggota mencapai 200 orang, maka kehadiran anggota dapat diwakili sebesar 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.
b. Apabila jumlah anggota mencapai 201 sampai dengan 300 orang, maka kehadiran anggota dapat diwakili sebesar ½ (setengah) dari jumlah anggota.
c. Apabila jumlah anggota mencapai 301 sampai dengan 500 orang, maka kehadiran anggota dapat diwakili sebesar 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota.
d. Apabila jumlah anggota mencapai 501 sampai dengan 800 orang, maka kehadiran anggota dapat diwakili sebesar 1/5 (seperlima) dari jumlah anggota.
e. Apabila jumlah anggota mencapai lebih dari 800 orang, maka kehadiran anggota dapat diwakili sebesar 1/10 (sepersepuluh) dari jumlah anggota.
Kehadiran anggota dalam Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar pasal 20, pengaturannya adalah berikut :
a. Apabila jumlah anggota mencapai 200 orang, maka kehadiran anggota dapat diwakili sebesar 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.
b. Apabila jumlah anggota mencapai 201 sampai dengan 300 orang, maka kehadiran anggota dapat diwakili sebesar ½ (setengah) dari jumlah anggota.
c. Apabila jumlah anggota mencapai 301 sampai dengan 500 orang, maka kehadiran anggota dapat diwakili sebesar 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota.
d. Apabila jumlah anggota mencapai 501 sampai dengan 800 orang, maka kehadiran anggota dapat diwakili sebesar 1/5 (seperlima) dari jumlah anggota.
e. Apabila jumlah anggota mencapai lebih dari 800 orang, maka kehadiran anggota dapat diwakili sebesar 1/10 (sepersepuluh) dari jumlah anggota.
Redaksional VIII 12 (3)  - (3) Rapat Anggota dapat dibentuk menjadi kelompok jika kehadiran anggota melebihi 500 orang, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Setiap kelompok memilih perwakilan yang akan menghadiri rapat anggota utama. Perwakilan ini bertugas menyampaikan hasil diskusi dan keputusan kelompok mereka1.
b. Setiap kelompok mengadakan rapat untuk membahas agenda yang akan dibawa ke rapat anggota utama. Hasil rapat kelompok dicatat dan disampaikan oleh perwakilan kelompok pada rapat anggota utama
c. Perwakilan dari setiap kelompok menghadiri rapat anggota utama untuk menyampaikan hasil diskusi dari kelompok mereka.
d. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau melalui pemungutan suara jika diperlukan.
Penambahan pasal dan item
Redaksional VIII 14  - (1) AD adalah dokumen hukum yang mengatur hal-hal mendasar mengenai pendirian dan identitas organisasi, sedangkan ART mengatur hal-hal teknis dan operasional sehari-hari dalam organisasi. Kedua dokumen ini saling melengkapi dan berfungsi untuk memastikan bahwa organisasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
(2) Perubahan Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan bilamana anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sudah tidak sesuai dengan undang-undang, peraturan yang berlaku dan keputusan dari Rapat Anggota.
(3) Langkah-langkah umum peninjauan AD/ART yaitu sebagai berikut:
a. Pengurus membentuk tim review yang terdiri dari anggota koperasi yang merupakan perwakilan setiap Dept PT. Mitsubishi Electric Automotive Indonesia
b. Dalam menjalankan tugasnya, tim review dapat melakukan konfirmasi dan komunikasi dengan pengurus, pengawas, penasihat, dan juga anggota koperasi.
c. Hasil tinjauan tim review diinformasikan ke Anggota melalui media yang disediakan oleh pengurus.
d. Hasil tinjauan tim review bukan merupakan keputusan mutlak untuk merubah AD/ART namun dapat menjadi bahan acuan untuk dijadikan pertimbangan pada saat rapat anggota.
(4) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak dapat dilakukan apabila koperasi sedang menghadapi masalah hukum pidana atau perdata.
Penambahan pasal dan item
MoralX IX 15  - Jika masa keanggotaan koperasi berakhir, anggota memiliki beberapa hak yang dapat mereka peroleh :
1. Pengembalian Simpanan : Anggota berhak mendapatkan kembali simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah mereka setorkan selama menjadi anggota.
2. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) : Jika ada sisa hasil usaha yang belum dibagikan, anggota yang berhenti masih berhak atas bagian mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Hak atas Modal Penyertaan: Jika anggota memiliki modal penyertaan, mereka berhak mendapatkan kembali modal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di koperasi.

Untuk pengembalian hak anggota koperasi, berikut adalah persyaratan dan tata cara yang berlaku:
Persyaratan
1. Surat Permohonan: Anggota harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri atau pengembalian hak yang berisi data anggota, alasan pengunduran diri, dan rekening tujuan untuk pengembalian dana.
2. Dokumen Identitas: Melampirkan salinan kartu anggota koperasi atau identitas resmi lainnya.
3. Bukti Simpanan: Menyertakan bukti simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah disetorkan kepada pengurus koperasi.

Tata Cara
1. Pengajuan Permohonan: Anggota mengisi Form permohonan pengunduran diri kepada pengurus koperasi.
2. Verifikasi Dokumen: Pengurus koperasi akan memverifikasi dokumen yang diserahkan oleh anggota dan melakukan pengecekan kepada Departemen HR&GA jika diperlukan.
3. Penyelesaian Administrasi: Anggota menyelesaikan administrasi terakhir termasuk hutang anggota jika ada.
4. Pengembalian Dana:
A. Setelah disetujui, koperasi akan mengembalikan simpanan pokok, simpanan wajib, dan bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang menjadi hak anggota.
B. Jika anggota tersebut termasuk dalam kepengurusan maka pembagian uang jasanya bersifat proporsional.
Redaksional X 14 (1) Untuk masing-masing Anggota diberikan Kartu Anggota yang ditanda tangani oleh Ketua. Untuk masing-masing Anggota diberikan Kartu Anggota Diubah sebagian
Redaksional X 14 (2) (2) Kartu Anggota memuat :
a. Nama Lengkap.
b. Departemen.
c. Jabatan.
d. Alamat kantor
e. Mulai masuk.
f. Pasfoto.
g. Nomor Anggota
h. Logo Koperasi MEAINA
i. Tanda tangan / cap ibu jari pemegangg
(2) Kartu Anggota memuat :
a. Nama Lengkap.
b. Alamat kantor
c. Nomor Anggota
yang baku
h. Logo Koperasi MEAINA
Diubah sebagian